Bagaimana cara menjadi Pustakawan? Berdasarkan peraturan terbaru dalam Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, Pasal 21 dan Pasal 22, Bab VIII , persyaratan untuk dapat diangkat dalam ; (1) Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil, adalah: a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau Diploma bidang lain; b. Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil; c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, adalah: a. Serendah-rendahnya berijazah Sarjana (S1) perpustakaan, dokumentasi dan informasi atau Sarjana bidang lain; b. Bagi Sarjana bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli; c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir. Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, juga harus: a. Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; dan b. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya. http://pustakawan.pnri.go.id/?block=faq&mode=detail&id=10
Visitors | : 472222 Org |
Hits | : 1473497 hits |
Month | : 6195 Users |
Today | : 483 Users |
Online | : 11 Users |
Stat. Web | : Klik |